√ THR 2021, Begini Peraturan dan Skema Perhitungannya - Sahabat Inspirasi

THR 2021, Begini Peraturan dan Skema Perhitungannya

Menyambut bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan skema peraturan dan perhitungan THR tahun 2021.

Melalui surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan bagi para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara penuh.

Hal ini menjadi angin segar bagi karyawan mengingat tahun lalu ada beberapa karyawan tidak mendapatkan THR akibat dampak dari pandemi.

Lantas apa saja yang diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR 2021?


Peraturan dan Skema THR 2021


Peraturan dan Skema THR 2021

Berdasarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja lepas dengan catatan pekerja tersebut memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Bagi perusahaan, paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.

Skema Perhitungan dan Besaran THR 2021


Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka besaran THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah yang diberikan.

Adapun bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Di sisi lain, bagi pekerja yang bekerja atas perjanjian kerja harian, ama upah satu bulan dihitung dengan dasar sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah melakukan pekerjaannya selama 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Apabila kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Misalnya Fajar seorang freelance penulis yang bekerja selama dua bulan dengan upah yang diterima rata-rata per-bulannya 1 juta rupiah.

Maka, perhitungan THRnya adalah 2/12 x 1 juta rupiah.

Jadi THR yang diterima oleh Fajar adalah kurang lebih Rp 170.000.

THR bagi Perusahaan Terdampak COVID-19


Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa terdapat catatan bagi perusahaan terdampak COVID-19 terkait pembayaran THR.

Dimana Gubernur atau Bupati/Walikota diminta untuk memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan terdampak untuk melakukan dialog dengan karyawannya.

Selain itu, perusahaan juga agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.

Hasil kesepakatan dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Lebih Mudah Hitung THR dengan Payroll Software


Lebih Mudah Hitung THR dengan Payroll Software

Meski sederhana, aturan terkait THR sering kali juga membebankan perusahaan terutama dalam hal perhitungan penggajian.

Padahal perhitungan THR akan lebih mudah dan tidak begitu membebani karyawan di bagian penggajian apabila menggunakan payroll software.

Dengan payroll software, perusahaan bisa dengan mudah dan otomatis menghitung gaji dengan segala elemennya terutama THR.

Manajemen HR tidak perlu lagi dibuat sibuk ketika mendekati pembagian THR karena semua data langsung terintegrasi dengan perhitungan gaji pada payroll software.

Di sisi lain ada banyak manfaat yang bisa dilakukan payroll software mulai dari integrasi dengan aplikasi slip gaji online, payroll disbursement system otomatis, hingga pelacakan pembayaran secara real-time.

Saatnya tunai kewajiban perusahaan secara penuh dengan segala kemudahan software penggajian.

Get notifications from this blog