√ Pendirian CV : Syarat, Dasar Hukum, dan Perbedaan dengan PT - Sahabat Inspirasi

Pendirian CV : Syarat, Dasar Hukum, dan Perbedaan dengan PT

Berencana membuat CV untuk memudahkan usaha? Bingung dengan syarat dan cara membuat CV Perusahaan? Tenang, karena kali ini kita akan kulik segala hal yang berkaitan dengan pendirian CV ini.

Untuk menyamakan persepsi terhadap CV (Commanditaire Vennootschap), ada baiknya kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian CV secara umum.

Pengertian CV


Persekutuan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan keuangannya dikelola perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan bersama-sama.

Pihak yang berada di dalam CV sendiri, umumnya terbagi dalam dua kelompok, yakni sekutu aktif dan pasif. Secara sederhana, yang dinamakan sekutu aktif adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola perusahaan atau bisnisnya.

Sedang yang termasuk dalam sekutu pasif adalah mereka yang menginvestasikan sejumlah dana untuk kemajuan bisnis. Bisa dibilang, sekutu pasif tidak memiliki banyak pergerakan di perusahaan yang bersangkutan.

Meskipun demikian, keduanya sangatlah penting bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha bisnis tersebut.

Dasar Hukum CV


Pendirian CV : Syarat, Dasar Hukum, dan Perbedaan dengan PT

Seperti namanya, maka dasar hukum CV adalah pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Pasal 19 sampai dengan 21).

Tata Cara Pendirian CV


  1. Sepakati para pihak yang akan bergabung
  2. Lengkapi berkas pendirian CV
  3. Ajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  4. Buat akta pendirian di notaris
  5. Penandatangan akta pendirian oleh para pihak
  6. Lengkapi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Urus dan ajukan NPWP
  8. Daftarkan CV ke Pengadilan Negeri
  9. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)
  10. Umumkan secara resmi

Dokumen yang umumnya juga menjadi syarat pendirian CV adalah : salinan kartu identitas para pihak, salinan NPWP pihak yang akan bertanggungjawab, surat kuasa (jika diperlukan), keterangan domisili dan surat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Namun, pastikan juga perusahaan tersebut memiliki kontak yang mudah untuk dihubungi, baik berupa nomor telepon hingga alamat surel (email).

Ketahui Perbedaan PT dan CV


Kali ini, kita akan bahas sedikit saja perbedaan antara kedua badan usaha yang banyak kita jumpai tersebut.

  • PT merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum, sedangkan CV tidak
  • Mendapat legalisasi badan hukum melalui pendaftaran di Kemenkumham, sedangkan CV didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham
  • PT dikelola oleh pihak direksi dan jajarannya berdasarkan hasil RUPS, sedangkan CV dikelola oleh sekutu aktif
  • Pemilik saham bertanggung sebatas nilai saham yang diberikan, sedangkan CV yang bertanggung jawab adalah sekutu aktif

Greenpermit.id : Mudahkan Pengusaha Mengurus Legalisasi


Greenpermit.id : Mudahkan Pengusaha Mengurus Legalisasi



Setelah mengetahui syarat pendirian CV, serta perbedaan PT dengan CV apakah teman-teman sudah memiliki bayangan terhadap pendirian CV?

Mungkin bagi teman-teman yang ingin mendirikan CV, daftar panjang prosedur syarat pendirian CV di atas memang terlihat membutuhkan waktu yang tidak sebentar sekaligus biaya yang tidak sedikit.

Namun, apakah teman-teman tahu, jika ada penyedia jasa yang bisa membantu kita untuk mengurus pendirian CV ini?

Adalah greenpermit.id, penyedia jasa yang siap mengurus segala permasalahan perizinan.

Layanan yang diberikan greenpermit.id?


Greenpermit.id siap melayani kita yang ingin mengurus segala data perizinan, laporan keuangan hingga virtual office.

Biaya pengurusan dokumen tersebut memang cukup menguras kantong. Namun, ketika kita menggunakan penyedia jasa seperti greenpermit.id ini, kita justru bisa mengeluarkan biaya yang lebih sedikit.

Tidak hanya itu, karena jasa yang diberikannya berkaitan dengan legalitas, maka mengedepankan kerahasiaan, profesionalisme, kecepatan dan ketepatan adalah hal penting bagi mereka.

Tentu sebagai pelaku usaha kita sangat menghargai setiap waktu dan rupiah yang mengalir, maka alangkah bijaknya jika mempercayakan pengurusan dokumen penting ini kepada pihak yang sudah berpengalaman.

Ragu untuk menggunakan jasa greenpermit.id? Silakan konsultasikan terlebih dahulu permasalahan yang sedang teman-teman hadapi, dan sampaikan solusi apa yang sekiranya akan sangat membantu usaha kita ke depannya.

Yuk segera hubungi greenpermit.id dan tunggu pengurusan dokumen legal tersebut selesai dengan memuaskan.

Syarat pendirian CV, baik prosedur maupun dokumen memang terlihat “ribet”, itulah mengapa menggunakan jasa greenpermit.id yang terkenal cepat, responsif dan mudah ini adalah pilihan yang cukup menguntungkan berbagai pihak nantinya.

Get notifications from this blog